TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok, UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5.067.381

Buruh tuntut UMP DKI 2024 Rp5,6 juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta umumkan kenaikan UMP DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kenaikan ini menggunakan alfa 0,3 atau naik sebesar 3,6 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Jadi Rp5.067.381," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga: Kasatpol PP DKI Temui Buruh Usai Rusak Pagar Balai Kota

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya