Tok, UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5.067.381
Buruh tuntut UMP DKI 2024 Rp5,6 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kenaikan ini menggunakan alfa 0,3 atau naik sebesar 3,6 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Jadi Rp5.067.381," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: Kasatpol PP DKI Temui Buruh Usai Rusak Pagar Balai Kota
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya