TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! MA Tolak Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga vonis mati

Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, yakni Herry Wirawan. Artinya, Herry tetap dijatuhi hukuman mati.

“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Sudah 8 Bulan, Kasasi Kasus Pemerkosa Herry Wirawan Belum Ada Putusan

1. Majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Dalam putusan tersebut memuat perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.

Asapun Majelis hakim kasasi dipimpin Sri Murwahyuni SH MH dengan anggota majelis Hidayat Manao SH MH dan Dr Prim Haryadi SH MH. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.

Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara 44 hari.

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Kasasi Herry Wirawan Perkuat Putusan Pengadilan

2. Pengadilan Tinggi Bandung juga vonis mati Herry

Ilustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, pelaku Herry Wirawan mengajukan permohonan kasasi ke MA setelah diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus yang menimpanya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya