TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Lakukan Bullying, Kemenkes Jatuhkan Sanksi Berat ke 39 Dokter

Kemenkes terima ratusan laporan perundungan

Gedung Kemenkes (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya Sih...

  • Kementerian Kesehatan menerima 356 laporan perundungan sejak Juli 2023.
  • Perundungan terjadi di RS vertikal dan luar RS vertikal, dengan 39 kasus yang telah diberikan saksi tegas.
  • Sanksi bagi pelaku perundungan meliputi teguran tertulis, skorsing, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Jakarta, IDN Times - Tragedi kematian dokter Aulia yang diduga mengakhiri hidup akibat perundungan membuka tabir di pendidikan dokter spesialis. Kementerian Kesehatan mengatakan sampai saat ini telah menerima ratusan laporan perundungan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

"Sampai saat ini telah menerima ratusan laporan pengaduan perundungan yang dikirim lewat website perundungan.kemkes.go.id, 39 di antaranya telah diberikan saksi tegas," ujar Syahril dalam keterangan, Selasa (20/8/2024).

1. Bully non verbal dan intimidasi

Stop, Enough (pixabay.com/Alexa)

Syahril mengakui ada banyak jenis perundungan yang dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas," imbuhnya.

Baca Juga: Menkes Terima Buku Harian dari Keluarga Dokter Aulia

2. Kemenkes akan tindak tegas bully

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril luruskan informasi dokter asing. (dok. Kemenkes)

Sementara itu, lanjut Syahril, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan,” katanya.

 

Baca Juga: Menkes Ungkap Bullying PPDS: Ucapan Rasis hingga Gerakan Tutup Mulut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya