Tegas! Pemprov DKI Segel Tiga Industri Sumber Polusi Udara
Industri melanggar aturan lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel tiga perusahaan penampungan (stockpile) batu bara yang mengancam mencemari lingkungan.
Ketiga gudang batu bara yang ditutup adalah PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur dan PT Trada Trans Indonesia serta PT Trans Bara Energy yang dua-duanya di wilayah Jakarta Utara.
Selain itu, pemerintah juga menutup sementara perajin arang batok di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Baca Juga: DLH DKI: 1.300 Gedung Jakarta Akan Pasang Water Mist Seharga Rp50 Juta
1. Pemprov DKI tindak tegas
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak tegas sejumlah industri yang melanggar aturan lingkungan sehingga menjadi pemicu polusi udara.
"Kalau mereka sudah melanggar aturan, apalagi lingkungan hidup, kita lakukan tindak tegas," katanya dilansir dari ANTARA, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Di UI, Anies Ditagih Lunasi Janji Balikin Tunjangan ASN DKI Jakarta