TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Subvarian BN.1 Masuk Indonesia, Menkes: InsyaAllah Nataru Aman

Subvarian baru BN.1 tidak memicu lonjakan kasus COVID-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berikan keterangan pers disela acara peluncuran buku COVID-19 di Hotel Fairmont, Selasa (20/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan subvarian baru Omicron BN.1 yang masuk ke Indonesia tidak akan membuat lonjakan kasus COVID-19 di tengah pelonggaran kebijakan Natal dan Tahun Baru

"BN.1 memang picu kenaikan di negara Amerika dan lainnya, tetapi tidak tinggi masih oke ya Nataru, InsyaAllah aman," ujarnya usai menghadiri acara Peluncuran Buku Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel Fairmont, Selasa (20/12/2022).

 

Baca Juga: SE Nataru Kemenkes: Anak Belum Vaksin Perlu Punya Surat Keterangan 

1. Aturan perjalanan anak selama Nataru

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Untuk mencegah lonjakan kasus, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Surat ini diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dan mulai berlaku sejak 18 Desember 2022.

Salah satu arahannya adalah mengenai keharusan anak yang belum vaksin untuk memiliki surat keterangan sebelum lakukan perjalanan di dalam negeri.

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," tulis surat edaran yang diterima IDN Times, Selasa (20/12/2022).

 

2. Wajib sertakan surat dokter bagi pelaku perjalanan yang belum booster

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, bagi orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

"Edaran ini dikeluarkan mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemik COVID-19," bunyi edaran tersebut.

 

Baca Juga: Budi Beberkan Kalimat yang Buat Jokowi Menunjuknya Jadi Menkes

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya