TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Dewan Pengupahan UMP 2024 DKI Alot, Pekerja Minta Rp5,6 Juta

Sidang Dewan Pengupahan masih berlangsung

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 di Balai Kota berlangsung alot.

Ketua Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, Dedi Hartono, menyampaikan saat ini sidang masih berlangsung.

"Ya (alot) saat ini masih bersidang di Balai Kota," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

Baca Juga: Sidang Dewan Pengupahan Terkait Nasib UMP DKI 2024 Digelar Tertutup

1. Usulan UMP pekerja dan pengusaha berbeda

Pengusaha yang tergabung dalam APINDO saat bertemu Presiden Jokowi, ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Dedi menyebut, ada perbedaan signifikan antara UMP 2024 usulan pengusaha, pemerintah dan pekerja dalam sidang.

Besaran usulan UMP yang diajukan pengusaha berkisar Rp5.043.068, sementara usulan dari pemerintah berada di angka Rp5.067.381. Sedangkan, angka yang diinginkan pekerja Rp5.637.068.

2. Pengusaha dan pemerintah mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023

Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam penghitungan usulan UMP 2024, pemerintah dan pengusaha mengacu pada formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yaitu UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu).

Indeks yang diajukan pengusaha menggunakan angka 20 persen. Sedangkan pemerintah 30 persen. Sementara itu, pekerja menggunakan rumus Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + Indeks Tertentu dengan angka 8,15.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya