TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung

Sertifikat vaksin kini jadi syarat masuk mal

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dalam diskusi daring bertajuk Proyeksi Kasus COVID-19 dan Evaluasi PSBB Jumat (23/10/2020) (Tangkapan layar/YouTube KGM Bappenas)

Jakarta, IDN Times - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mendukung pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat aktivitas masyarakat, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Saya mendukung kebijakan tersebut tidak apa-apa. Kalau gitu tidak beres-beres, saya dukung itu," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 di Tempat-tempat Ini!

1. "Jika tidak mau divaksin mati"

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Meski demikian, Pandu menyarankan, agar syarat tersebut diberlakukan bertahap di kota lain.

"Gak semua tempat di Jakarta saja, tetapi bisa kota lain, bertahap," kata dia.

Pandu menegaskan vaksin tidak bisa menekan laju penularan COVID-19, namun yang harus digencarkan yakni testing, tracing, dan isolasi.

"Kalau vaksin pilihannya kemudian, jika tidak mau divaksin mati," ungkapnya.

2. Masyarakat yang masuk mal menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan pelonggaran di beberapa tempat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Salah satunya adalah pembukaan mal secara bertahap. Namun, Luhut memaparkan, pembukaan pusat perbelanjaan ini hanya dilakukan di beberapa kota dan belum diterapkan di seluruh wilayah Jawa-Bali.

Aturan PPKM Level yang berubah dari sebelumnya, pertama mengenai pembukaan mal secara bertahap. Pembukaan mal akan mulai dilakukan di wilayah-wilayah PPKM Level 4.

"Dalam opsi perpanjangan PPKM dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang dilakukan penyesuaian dan diujicobakan, yaitu sektor pembelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Namun, pemerintah memiliki syarat baru yakni mewajibkan masyarakat yang masuk mal atau pusat perbelanjaan, agar menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," tegas Luhut.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya