Satgas Uji Emisi Gelar Razia di Jakarta Mulai 1 September
Razia uji emisi untuk tekan polusi udara
Jakarta, IDN Times - Satgas Uji Emisi akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Wilayah Jakarta mulai 1 September 2023. Adapun satgas ini beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta
Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara.
“Setelah kami menggalakan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan, kami mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep dalam siaran tertulis, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: 4 Mobil Water Cannon Semprot Jalan untuk Atas Polusi Udara Jakarta
1. Operasi pra razia mulai 25 Agustus
Asep menambahkan, pihaknya mulai menurunkan Satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat (25/8/2023) sebagai operasi pra-razia.
“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” tambah Asep.
Baca Juga: Pengamat Sarankan PLTU Milik Industri yang Sebabkan Polusi Dimatikan