Sah! Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan
Sunat perempuan termasuk kekerasan berbasis gender
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi regulasi tersebut dikutip Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: KPAI: Daycare Aniaya Balita Kasus Serius, Langgar UU Perlindungan Anak
1. Edukasi reproduksi sejak balita
Sementara di poin b disebutkan, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya.
Poin berikutnya menjelaskan agar ada edukasi tentang perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan. Kemudian poin selanjutnya tentang edukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.
Baca Juga: 382 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung hingga Juli 2024