TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Guru Honorer Dipecat Disdik, LBH Jakarta Buka Kanal Pengaduan

LBH Jakarta menduga banyak guru honorer jadi korban

Konpers Pembukaan Pos Pengaduan Guru Honorer Korban Pemberhentian Disdik DKI Jakarta di Gedung LBH Jakarta, Jakpus, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya Sih...

  • LBH Jakarta membuka kanal pengaduan bagi guru honorer yang di-PHK sepihak oleh Disdik DKI Jakarta.
  • Sebanyak 107 guru honorer terdampak mengadu ke LBH, dugaan pemberhentian sepihak terkait kebijakan cleansing pegawai non-ASN.
  •  

Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta membuka kanal pengaduan bagi guru honorer yang menjadi korban pemberhentian sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. 

"Kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer untuk mengadukan apa yang menjadi persoalannya dari dampak kebijakan cleansing yang nantinya bisa diakses guru honorer yang terdampak," ujar Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan di Gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Terancam Dipecat Sepihak

1. Guru honorer jadi korban cleansing

Konpers Pembukaan Pos Pengaduan Guru Honorer Korban Pemberhentian Disdik DKI Jakarta di Gedung LBH Jakarta, Jakpus, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Fadhil mengatakan, pembukaan pos aduan ini merupakan rangkaian aduan guru honorer DKI Jakarta ke LBH Jakarta pada Senin (16/7/2024). Mereka menjadi korban PHK sepihak akibat kebijakan cleansing.

"Dari situ kami melihat ada pola yang belum bisa dikatakan peraturan. Kami menilai ada potensi sebaran korban maupun sebaran dampak yang luas," ujarnya.

Baca Juga: Honorer Dihapus Tahun Ini, Komisi II DPR RI: Harus Diangkat Jadi PPPK

2. Ada 107 guru honorer yang mengadu

Formulir pos pengaduan guru honorer terdampak cleansing (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Fadhil mengatakan, sampai saat ini ada sebanyak 107 guru honorer terdampak yang mengadu ke LBH. Pemecatan tersebut bertepatan dengan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Disinyalir, pemberhentian sepihak tersebut merupakan bagian dari kebijakan cleansing pegawai non-ASN di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Rano Karno Dinilai Bisa Bantu Anies Menang di Pilkada DKI Jakarta 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya