Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politik Praktis
Ada partai politik yang menunggu putusan MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 kental dengan politik praktis.
"Putusan ini sangat kental dengan politik praktis, ini menjadi ramai kalau MK mengabulkan maka tidak akan terhindar serta dikaitkan pragmatis, dan politik praktis makanya di banyak negara di banyak negara, jika sudah mendekati tahap krusial, maka putusan pengadilan tidak diberlakukan pemilu saat itu juga," katanya dalam diskusi publik di Sadjoe Cafe & Resto, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Gibran Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Projo: Tunggu Besok Putusan MK
1. Ada kelompok politik yang menunggu putusan MK
Titin mengatakan keputusan MK ini menjadi ramai karena berdekatan dengan pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober mendatang, sementara MK akan memutuskan batas syarat capres dan cawapres pada 16 Oktober.
"Faktanya ada sekelompok politik yang menunggu putusan ini karena kan membuka jalan politik bagi orang yang menjadi koalisi yang akan dinominasikan, nama yang beredarkan hanya satu, yaitu Gibran yang usianya akan memenuhi syarat bila MK memberi jalan," imbuhnya.
Baca Juga: Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, PAN: Saya Kira Tanda-Tanda