TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Program Penataan Kampung Jakarta Sabet World Habitat Awards 2024

Advokasi bersama hasilkan kualitas permukiman di Jakarta

Kampung Susun Akuarium, September 2023 (dok. RuJak Center)

Jakarta, IDN Times - Advokasi dan kolaborasi multipihak di kampung kota Jakarta dalam memenuhi hak atas hunian layak, menyabet Gold Medal di ajang World Habitat Awards 2024. 

Wakil gerakan keadilan untuk perumahan Jakarta, Dian Tri Irawaty mengatakan, penghargaan ini merupakan kerja bersama antara kurang lebih 20 kampung kota yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, Urban Poor Consortium (UPC), Rujak Center for Urban Studies (RCUS), dan didukung oleh ASF Indonesia, AKUR, Jurusan Arsitektur Universitas Indonesia, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Ini adalah pertama kalinya Indonesia mendapatkan anugerah Gold Medal di World Habitat Awards, setelah sebelumnya Arkom Indonesia di 2021 mendapatkan Bronze Medal untuk proyek rehabilitas dan pembangunan kembali permukiman pasca-gempa Palu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Hujan Guyur Jakarta, Wilayah di Jaksel Banjir hingga 1,5 Meter

1. Hak atas hunian layak adalah mandat konstitusi

Kegiatan Perencanaan Bersama di Kampung Akuarium (dok. RuJak Center)

Dian mengungkapkan, kampung kota Jakarta mengalami gelombang penggusuran paksa pada tahun 2014-2016. Warga kampung kota yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, bangkit dan berjejaring serta melakukan berbagai advokasi bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk RCUS dan UPC, dengan tujuan untuk merebut hak atas hunian layak. 

"Hak atas hunian layak adalah mandat konstitusi seperti tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945, dan telah diratifikasi dalam UU 11/2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya," katanya.

2. Advokasi dan kampanye bekerja sama dengan berbagai universitas

Hasil bedah rumah mandiri di Kampung Marlina yang berbasiskan koperasi dan dana bergulir (dok. RuJak Center)

Dian menerangkan, upaya advokasi bersama di kampung kota Jakarta terwujud dalam berbagai strategi. Antara lain advokasi dan kampanye multilevel, penataan mandiri, advokasi kebijakan, pengorganisasian antar kampung, desain dan perencanaan, kegiatan kesenian dan kebudayaan, serta litigasi. 

Kegiatan advokasi dan kampanye multilevel termasuk dengan mengundang UN Special Rapporteur Leilani Farha di September 2016, untuk melihat langsung korban penggusuran paksa dan solusi warga dalam mencegah penggusuran di Jakarta. 

"Advokasi dan kampanye bekerja sama dengan berbagai universitas dalam dan luar negeri, jurnalis, seniman hingga pembuat film agar terus menyuarakan apa yang terjadi di kampung kota Jakarta," paparnya.

3. Terbit peraturan Gubernur 90/2018 tentang peningkatan kualitas permukiman

Kampung Akuarium. (YouTube.com/PEMPROV DKI JAKARTA)

Dia mengatakan, warga kampung kota juga mengorganisir diri dalam menyusun kontrak politik dengan calon Gubernur Anies Baswedan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, yang akhirnya menghasilkan konsep Community Action Planning di Jakarta.

Konsep tersebut mendorong terbitnya Peraturan Gubernur 90/2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu dengan total penerima manfaat adalah 220 RW. 

"Advokasi kebijakan lain adalah keberhasilan kampung untuk mendorong revisi pada Rencana Detil Tata Ruang, sehingga kampung kota menjadi terakomodasi dalam Pergub 32/2022 tentang Rencana Detil Tata Ruang. Sekitar 12 kampung kota Jakarta telah mendapatkan IMB Sementara secara kolektif berbasiskan koperasi," ujarnya.

4. Penghargaan diberikan pada dua proyek penataan hunian

CoHousing di Kampung Tongkol, pasca panataan mandiri tepi anak Kali Ciliwung. (dok. RuJak Center)

Dian menambahkan, secara khusus penghargaan ini memberikan perhatian kepada dua proyek dalam program advokasi ini, yaitu penataan hunian mandiri oleh Komunitas Anak Kali Ciliwung (KAKC) dan pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium. 

KAKC telah berulang kali mendapatkan ancaman penggusuran paksa, yang kemudian dijawab oleh KAKC dan bekerja sama dengan JRMK, UPC, ASF Indonesia, Jurusan Arsitektur Universitas Indonesia melakukan penataan mandiri dengan memotong bangunan, sehingga menghasilkan ruang publik sepanjang sungai. KAKC mendorong lahirnya gagasan Kampung Inspeksi, dimana seluruh elemen kampung, baik ruang dan warganya menjaga dan merawat kali. 

"Pasca penggusuran paksa 11 April 2016, warga Kampung Akuarium gigih berjuang untuk membangun kembali kampungnya. Didampingi oleh JRMK, UPC dan RCUS, warga Kampung Akuarium melakukan berbagai terobosan antara lain, pembangunan hunian sementara bagi korban penggusuran paksa, desain partisipatif yang menghasilkan konsep kampung susun," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya