Prasetyo Edi: Putusan MK Bijak, Alhamdulillah PDIP Bisa Maju Sendiri
MK pastikan parpol maju tanpa kursi DPRD
Intinya Sih...
- Mahkamah Konstitusi memperbolehkan parpol dan gabungan parpol mengajukan calon kepala daerah tanpa kursi DPRD.
- Keputusan MK dianggap bijak oleh Fraksi PDIP DKI Jakarta karena memungkinkan mereka maju tanpa berkoalisi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.
"Sebagai pimpinan dewan, menyambut apresiasi keputusan MK yang ada. Tetapi semuanya tetap fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan DPP partai," ujar Pras di Gedung DPRD, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: PDIP Siap Lawan KIM Plus Usai Putusan MK: Kita Bersama Rakyat!