Polusi Udara, Satpol PP Tutup Industri Beton Batchin Plant di Jakbar
Pelaku usaha diimbau patuhi aturan
Intinya Sih...
- Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup Industri Mortar dan Beton di Kembangan karena polusi udara.
- Pelaku usaha diimbau mematuhi ketentuan PBG, SLF, KBLI, dan Peraturan Daerah untuk kembali membuka usahanya.
- Proses penutupan kegiatan usaha ditandai dengan pembacaan BAP dan pemasangan Segel Pol PP Line.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama Perangkat Daerah terkait menutup kegiatan usaha Industri Mortar dan Beton siap pakai Batchin Plant, Kembangan, Jakarta Barat, karena menyebabkan polusi udara.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengimbau seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.
"Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," ujar Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).