TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Segel 9 Industri Diduga Pemicu Polusi Udara 

Pemberhentian operasional hanya sementara

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Erni Pelita Fitratunnisa (kiri). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional sembilan industri yang diduga memicu polusi udara di Jakarta.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLH telah menertibkan enam industri penyimpanan (stockpile) batu bara dan tiga industri peleburan baja.

"Kami lakukan legal sampling untuk pengukuran emisi cerobong, saat ini dilakukan penyegelan terhadap 3 industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan. Semua tindakan ini bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait (izin) lingkungan," ujar dia di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Pabrik-pabrik Dituding Biang Kerok Polusi, Ini Kata Menperin 

Baca Juga: Disegel, Intip Aktivitas Gudang Batu Bara di Jakut Nyaris Mati

1. Batu bara jadi salah satu penyumbang polusi udara

DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia, perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Fitri menyampaikan, batu bara merupakan salah satu kontributor yang meningkatkan polutan sehingga menyebabkan pencemaran batu bara.

"Jadi memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dan ini yang belum dilakukan oleh mereka," imbuh Fitri.

Baca Juga: Tegas! Pemprov DKI Segel Tiga Industri Sumber Polusi Udara

2. Sanksi administratif sementara

DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia, perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk itu, lanjut Fitri, pihaknya memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara dalam jangka waktu dua minggu. Pihaknya akan memantau untuk melakukan tindakan selanjutnya.

"Jika mereka sudah melakukan ketentuan seperti pembuatan jaringan, penyiraman, kita lihat nanti. Jika tidak ada peningkatan di dalam pengelolaan lingkungan, itu akan dilanjutkan tahap selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Peleburan Baja 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya