Pemprov DKI Segel 9 Industri Diduga Pemicu Polusi Udara
Pemberhentian operasional hanya sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional sembilan industri yang diduga memicu polusi udara di Jakarta.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLH telah menertibkan enam industri penyimpanan (stockpile) batu bara dan tiga industri peleburan baja.
"Kami lakukan legal sampling untuk pengukuran emisi cerobong, saat ini dilakukan penyegelan terhadap 3 industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan. Semua tindakan ini bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait (izin) lingkungan," ujar dia di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Pabrik-pabrik Dituding Biang Kerok Polusi, Ini Kata Menperin
Baca Juga: Disegel, Intip Aktivitas Gudang Batu Bara di Jakut Nyaris Mati
1. Batu bara jadi salah satu penyumbang polusi udara
Fitri menyampaikan, batu bara merupakan salah satu kontributor yang meningkatkan polutan sehingga menyebabkan pencemaran batu bara.
"Jadi memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dan ini yang belum dilakukan oleh mereka," imbuh Fitri.
Baca Juga: Tegas! Pemprov DKI Segel Tiga Industri Sumber Polusi Udara