TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Propemperda 2025

Raperda kawasan tanpa rokok belum tuntas

Stiker Kawasan tanpa rokok dipasang di fasilitas umum di Banjarmasin.

Intinya Sih...

  • Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimasukkan ke dalam Propemperda 2025. Ada 24 usulan Raperda dari eksekutif, termasuk 3 Raperda wajib terkait APBD dan pengelolaan pemakaman. Indonesian Youth Council For Tactical Changes mendukung peran pemerintah daerah dalam memastikan hak masyarakat Jakarta menghirup udara segar tanpa asap rokok.

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, memastikan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) akan dimasukkan dalam Propemperda 2025.

Sigit mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun sebelumnya.

“Raperda yang belum selesai dibahas tahun lalu atau belum selesai, otomatis akan kami masukkan jadi bahan Propemperda 2025 nanti,” tutur Sigit dalam keterangan, Selasa (9/7/2024) 

 

1. Ada tiga Raperda yang wajib

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sigit mengatakan, sudah ada 24 usulan Raperda dari eksekutif, di antaranya tiga Raperda wajib. Yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. 

“Ada total 24 Raperda yang merupakan usulan dari eksekutif, di mana tiga Raperda adalah wajib,” ucap dia.

Baca Juga: DLH DKI akan Awasi 68 Cerobong Industri Tekan Polusi Udara Jakarta 

2. Raperda KTR harus jadi perhatian utama Pemprov DKI Jakarta

ilustrasi abu rokok (pexels.com/Basil MK)

Indonesian Youth Council For Tactical Changes, Manik Margana Mahendra, menyatakan dukungannya kepada DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta, agar mempercepat peran pemerintah daerah dalam memastikan hak masyarakat Jakarta menghirup udara segar tanpa asap rokok

“Kami rasa penting sekali Raperda KTR ini menjadi perhatian utama dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Manik.

Baca Juga: Pelari JIM Hirup Polusi Udara Jakarta, Terburuk Kedua Dunia Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya