Pemprov DKI: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Propemperda 2025
Raperda kawasan tanpa rokok belum tuntas
Intinya Sih...
- Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimasukkan ke dalam Propemperda 2025. Ada 24 usulan Raperda dari eksekutif, termasuk 3 Raperda wajib terkait APBD dan pengelolaan pemakaman. Indonesian Youth Council For Tactical Changes mendukung peran pemerintah daerah dalam memastikan hak masyarakat Jakarta menghirup udara segar tanpa asap rokok.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, memastikan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) akan dimasukkan dalam Propemperda 2025.
Sigit mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun sebelumnya.
“Raperda yang belum selesai dibahas tahun lalu atau belum selesai, otomatis akan kami masukkan jadi bahan Propemperda 2025 nanti,” tutur Sigit dalam keterangan, Selasa (9/7/2024)
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya