TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Jakarta Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW 

Anggaran dibebankan APBD DKI Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 642 Tahun 2023 yang diteken Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 26 September 2023.

Baca Juga: Prabowo Janji Naikkan Gaji Guru hingga Pengurus RT/RW

1. Pemberian bantuan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

(bpjsketenagakerjaan.go.id)

Kepgub tersebut menerangkan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga merupakan mitra kerja pemerintah daerah, yang membantu program pemerintah dan pelayanan masyarakat sebagai penerima bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai kemampuan keuangan daerah, dapat memberikan bantuan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

2. Iuran dibayarkan tiap bulan

bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk besaran iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian terdiri dari jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp10 ribu per bulan per peserta. Sementara, untuk iuran jaminan kematian sebesar Rp6.800 per bulan per peserta. 

"Para Wali Kota Kota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi, Camat, dan Lurah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengoordinasikan kepesertaan Jaminan Kecelakaan," bunyi diktum keempat.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp dengan Mudah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya