Pemprov DKI dan DPRD Sepakat KUPA-PPAS APBD 2023 Sebesar Rp78 Triliun
Pendalaman APBD perubahan dibahas secara maraton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp78,8 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyampaikan, sesuai Pasal 169 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
"Serta sesuai Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa KUPA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD," ujar Pras dalam siaran tertulis, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 T untuk Bangun RDF Plant
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Usul Buka Posko Pengaduan Dampak Polusi Udara
1. Perubahan anggaran menindaklanjuti surat pj gubernur
Ia memaparkan, DPRD juga telah menerima surat dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Nomor 466/UD.00.02 pada 18 Agustus 2023 perihal penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023.
”Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga: Lukas Enembe Bayar Private Jet Pakai APBD Papua untuk Urusan Pribadi
Baca Juga: Polusi Udara, Ketua DPRD DKI Dukung WFH Pegawai Pemprov 3 Bulan