Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas-ODGJ
Penyandang disabilitas kesulitan akses layanan BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap jika para penyandang disabilitas khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan tahun ini.
Risma memastikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui usulan yang diajukan Kemensos di tahun 2022.
"Saya sampaikan, bahwa sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) bahwa target untuk PBI masih kurang, saya mengusulkan bagaimana kalau sisanya untuk disabilitas terutama yang ODGJ, nah Bu Menkeu setuju," ujar Risma dikutip YouTube Kemensos, Minggu (1/1/2023).
Baca Juga: Risma Akan Lelang 60 Lukisan Penyandang Disabilitas, Mulai Rp5 Juta
1. Kemensos usulkan ribuan nama penyandang disabilitas
Meski demikian, Risma belum bisa memastikan berapa kuota yang PBI untuk penyandang Disabilitas sebab data tersebut akan disinkronkan dengan data di BPJS Kesehatan. Namun, dia menyebut Kemensos mengusulkan ribuan nama penyandang disabilitas dalam PBI.
"Saya hanya masukan nama ke Kemenkes, kemudian tergantung kebutuhan mereka kalau BPJS tidak bisa satu orang sekian," katanya
Baca Juga: Risma Gali Potensi Penyandang Disabilitas agar Mandiri dan Tak Dibully