TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Perkosaan, Simak Syaratnya 

Aborsi diizinkan dengan indikasi medis

ilustrasi melakukan aborsi (pexels.com/id-id/license)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang aborsi dengan indikasi medis.
  • Pemerintah mengizinkan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.
  • Pelayanan aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.

Jakarta IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu beleid yang diatur adalah aborsi.

Pemerintah mengizinkan melakukan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak kasus kekerasan seksual lain.

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi Pasal 116.

Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 6 Orang Jadi Tersangka

1. Bukti korban tindak perkosaan

Konferensi pers kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual (Youtube/Yasasan LBH Indonesia)

Pada Pasal 118 disebutkan, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dilampirkan berbagai bukti.

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan

b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

2. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan tenaga medis

Ilustrasi tenaga kesehatan salah satu Puskesmas di PPU (IDN Times/Ervan)

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri dan dilakukan oleh tenaga medis 

"Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," bunyi Pasal 119 ayat 2.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya