Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Perkosaan, Simak Syaratnya
Aborsi diizinkan dengan indikasi medis
Intinya Sih...
- Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang aborsi dengan indikasi medis.
- Pemerintah mengizinkan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.
- Pelayanan aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu beleid yang diatur adalah aborsi.
Pemerintah mengizinkan melakukan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak kasus kekerasan seksual lain.
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi Pasal 116.
Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 6 Orang Jadi Tersangka