TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai 1 September, Klaim Pasien COVID-19 Tidak Ditanggung Pemerintah

Perawatan pasien COVID-19 ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Mulai 1 September, pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan pasien COVID-19, seiring pencabutan status pandemik pada Rabu, 21 Juni 2023.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023, tentang Pengakhiran Penanganan Pandemik COVID-19.

"Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," ujarnya dilansir laman YouTube Kemenkes, Kamis (24/8/2023).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023, tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemik.

Baca Juga: Presiden Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan COVID-19, Ini 6 Pasalnya

1. Klaim penggantian melalui BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Indah menjelaskan untuk pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya, dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara, bagi pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

“Sehingga setelah 31 Agustus 2023 artinya mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah.

Baca Juga: Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah meski Sudah Endemik

2. Rumah sakit masih bisa ajukan klaim

Ilustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Indah menambahkan dalam Permenkes 23 Tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemik menjadi Endemik, dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.

“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemik COVID-19 di Indonesia, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya