Mulai 1 September, Klaim Pasien COVID-19 Tidak Ditanggung Pemerintah
Perawatan pasien COVID-19 ditanggung BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mulai 1 September, pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan pasien COVID-19, seiring pencabutan status pandemik pada Rabu, 21 Juni 2023.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023, tentang Pengakhiran Penanganan Pandemik COVID-19.
"Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," ujarnya dilansir laman YouTube Kemenkes, Kamis (24/8/2023).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023, tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemik.
Baca Juga: Presiden Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan COVID-19, Ini 6 Pasalnya
1. Klaim penggantian melalui BPJS Kesehatan
Indah menjelaskan untuk pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya, dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.
Sementara, bagi pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
Editor’s picks
“Sehingga setelah 31 Agustus 2023 artinya mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah.
Baca Juga: Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah meski Sudah Endemik