Mantan Pentolan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni Besok
Rizieq Shihab bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022
Intinya Sih...
- Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab bebas murni pada Senin, 10 Juni 2024 setelah menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 20 Juli 2022. Pembebasan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK. 05.09 Tahun 2022.
- Rizieq dinyatakan tidak terikat lagi dengan ketentuan warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat setelah statusnya bebas.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan bebas murni pada Senin, 10 Juni 2024. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya akan bebas pada pukul 10.00 WIB.
Aziz menerangkan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK. 05.09 Tahun 2022, tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami besok, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga: Rizieq Shihab Cs Ajukan Amicus Curiae, Singgung Putusan MK Nomor 090