LPSK Terima Perlindungan Lima Keluarga Vina Cirebon
Sebanyak tujuh permohonan ditolak LPSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang dari keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
"LPSK menerima permohonan lima orang dari keluarga Vina, yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis," ujar Ketua LPSK, Achmadi di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
1. Saksi dapatkan ancaman
Achmadi mengatakan, lima orang tersebut akan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis.
Dalam program bantuan ini, LPSK kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa
"LPSK telah melakukan penelaahan dari keterangan saksi atau korban serta tingkat ancaman yang membahayakan saksi atau korban ," ujarnya.
Baca Juga: Lewat YouTube Dedi Mulyadi, Dede Akui BAP-nya dalam Kasus Vina Palsu