TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Terima Perlindungan Lima Keluarga Vina Cirebon

Sebanyak tujuh permohonan ditolak LPSK

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi memberikan keterangan pers kasus Vina dan Eki di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024). (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang dari keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"LPSK menerima permohonan lima orang dari keluarga Vina, yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis," ujar Ketua LPSK, Achmadi di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

1. Saksi dapatkan ancaman

ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Achmadi mengatakan, lima orang tersebut akan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis.

Dalam program bantuan ini, LPSK kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa 

"LPSK telah melakukan penelaahan dari keterangan saksi atau korban serta tingkat ancaman yang membahayakan saksi atau korban ," ujarnya. 

Baca Juga: Lewat YouTube Dedi Mulyadi, Dede Akui BAP-nya dalam Kasus Vina Palsu

2. LPSK tolak perlindungan tujuh saksi

Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, lanjut Achmadi, LPSK menolak permohonan perlindungan 7 orang saksi, yakni AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 Ayat 1 UU 31/2014.

"Para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," katanya.

Baca Juga: Saka, Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Sidang PK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya