KY Bentuk Tim Investigasi usai Putusan Bebas Ronald Tannur
KY akan mendalami putusan majelis hakim
Intinya Sih...
- KY akan menerjunkan tim investigasi pasca putusan bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
- Tim akan menganalisis bahan-bahan dari saksi untuk dipanelkan, menentukan apakah kasus ditindaklanjuti, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan majelis hakim.
- Tim investigasi KY telah bergerak namun belum bisa menyampaikan hasil investigasi sementara karena sifatnya tertutup. KY belum menerima salinan putusan lengkap dari kasus perkara tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim investigasi pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata telah menerima laporan soal putusan tersebut dari keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
"Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat," kata Mukti dalam keterangannya pada Senin (29/7/2024).