TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KY Bentuk Tim Investigasi usai Putusan Bebas Ronald Tannur

KY akan mendalami putusan majelis hakim

Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Intinya Sih...

  • KY akan menerjunkan tim investigasi pasca putusan bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
  • Tim akan menganalisis bahan-bahan dari saksi untuk dipanelkan, menentukan apakah kasus ditindaklanjuti, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan majelis hakim.
  • Tim investigasi KY telah bergerak namun belum bisa menyampaikan hasil investigasi sementara karena sifatnya tertutup. KY belum menerima salinan putusan lengkap dari kasus perkara tersebut.

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim investigasi pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata telah menerima laporan soal putusan tersebut dari keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

"Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat," kata Mukti dalam keterangannya pada Senin (29/7/2024).

1. Laporan akan dianalisis

Massa aksi protes vonis bebas Ronald Tannur saat memaksa masuk PN Surabaya, Selasa (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Mukti menambahkan, pihaknya akan segera menganalisis bahan-bahan dari saksi yang nantinya akan dipanelkan untuk diputuskan.

"Kita coba panelkan, dari panel itu nanti akan kita putuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," tuturnya.

Baca Juga: Sahroni Geram 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Abaikan Alat Bukti

2. Tim investigasi telah bergerak

Aksi tabur bunga di depan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Meski demikian, Mukti mengungkapkan bahwa tim investigasi KY telah bergerak, namun pihaknya belum bisa menyampaikan hasil investigasi sementara.

"Tim Investigasi juga telah bergerak dan progres, namun demikian tambahan-tambahan data yang diterima tidak bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena memang sifatnya tertutup," ucpanya.

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya: Tugas Kami Hanya Mengadili

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya