Kisruh Kadin, Ketua Umum Disarankan Tak Jadi Timses Pemilu
Kisruh Kadin disebut tercium kuat aroma politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyarankan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia profesional dan taat hukum, agar kisruh klaim ketua umum Kadin yang terjadi saat ini tidak terjadi lagi.
Anthony mencontohkan bila Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin tidak membolehkan ketua umum atau pengurus menjadi timses salah satu peserta Pilpres, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.
"Jadi bukan dilengserkan setelah kalah, dengan alasan melanggar AD/ART," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (15/9/2024).
1. Alasan Arsjad Rasjid langgar AD/ART tak masuk akal
Anthony menilai, alasan pergantian kepemimpinan Kadin Indonesia di luar jadwal, seperti musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) karena Arsjad Rasjid melanggar AD/ART tidak masuk akal.
"Alasan bahwa Arsjad Rasjid telah melanggar AD/ART Kadin tidak masuk akal dan mengada-ada. Karena hal tersebut tidak berlaku bagi Rosan Roeslani yang menjadi Timses Jokowi pada 2019," ujarnya.
Baca Juga: Kisruh Kadin Disebut Kuat Aroma Politik untuk Kudeta Arsjad Rasjid