TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua PPNI: Insentif Baru Cair 20 Persen, 120 Ribu Perawat Tagih Janji

56 persen rumah sakit belum ajukan insentif ke Kemenkes

Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19. (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta agar pemerintah segera menepati janji untuk memberikan insentif bagi perawat yang berada di garda terdepan melayani pasien COVID-19. Sebab, sampai hari ini pemerintah baru mencairkan 10 sampai 20 persen dari jumlah perawat yang berhak dapatkan.

"Saya kira perawat dari awal tidak mempersoalkan insentif, hanya bekerja serta yang diutamakan keselamatan, tapi karena insentif ini sudah diumumkan jadi membuat harapan," ujar Ketua Umun Persatuan Perawat Nasional (PPNI) Harif Fadhillah saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/7).

Baca Juga: Ridwan Kamil Ikut Gregetan karena Insentif Nakes Belum Juga Dicairkan

1. Ada 120 ribu perawat yang berhak dapat insentif

Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Harif mengatakan, perawat yang berhak dapat insentif dari pemerintah adalah tenaga medis yang bertugas di rumah sakit rujukan COVID-19 dan puskesmas atau yang ditunjuk oleh gubernur untuk melayani pasien COVID-19.

"Dari data estimasi ada sekitar 830-an rumah sakit rujukan di Indonesia yang berhak, dengan total jumlah perawat 120 ribuan," paparnya.

2. Ada 56 rumah sakit yang belum mengajukan ke Kemenkes

Drive Thru Rapid Test metode Vena oleh rumah sakit BIMC Siloam Nusa Dua (IDN Times/Ayu Afria)

Harif mengungkapkan masalah tersendatnya insentif perawat, kendalanya ada di rumah sakit. Sebab, baru 44 persen dari rumah sakit yang mengusulkan ke Kemenkes.

"Insentif ini dasarnya dari rumah sakit atau fasyankes karena yang tahu siapa perawat yang bertugas dan berapa hari bekerja," imbuhnya.

Sisanya atau 56 persen rumah sakit sampai saat ini belum mengajukan.

3. Dinas kesehatan baru 20,4 persen yang ajukan

Warga menjalani rapid test di salah satu puskesmas di Balikpapan (Instagram/Humas.Pemkot.Balikpapan)

Selain rumah sakit, baru 20,4 persen dari Dinas Kesehatan yang sudah mengajukan dan dari Puskesmas baru 20,9 persen.

"Jadi banyak yang belum menerima karena fasyankes tempat bekerja belum mengusulkan," terangnya.

Meski demikian, dari rumah sakit yang mengusulkan sebanyak 40 persen harus memperbaiki dokumen karena ada syarat-syarat yang kurang.

"Nah berkurang lagi kan," katanya.

4. Revisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 jadi angin segar

Menteri Kesehatan Terawan (Tangkap layar Virtual Zoom Webinar Kemendikbud)

Dia mengakui mekanisme cukup panjang membuat perawat lama mendapatkan insentif tersebut. Meski demikian, Harif berharap adanya revisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 memberikan angin segar bagi tenaga kesehatan.

"Saya dapat revisi permenkes kelihatannya prosesnya akan disederhanakan. Sebelumnya RS swasta tidak dapat kecuali ditunjuk gubernur atau menteri, namun adanya revisi ini semoga teman-teman di RS swasta dapat, semoga ya," harapnya.

Baca Juga: Disentil Jokowi Soal Insentif, Realisasi Anggaran Kemenkes 17,6 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya