Kemenkes: Aturan Masker di Sekolah Kewenangan Kemendikbud
Pemerintah resmi cabut aturan bermasker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengungkapkan ketentuan protokol kesehatan penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian atau lembaga terkait.
"Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi COVID-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. dikutip dari ANTARA, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga: Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Diminta Vaksin Booster
1. Ketentuan prokes di transportasi umum wewenang Kemenhub
Berkaitan dengan ketentuan bermasker dan vaksinasi di moda transportasi umum, Kemenkes menyerahkan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pernyataan itu disampaikan Nadia menyikapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19 oleh Satgas COVID-19 pada 9 Juni 2023, untuk merelaksasi kebijakan prokes.
Baca Juga: Penumpang Bus TransJakarta Diperbolehkan Tak Pakai Masker