Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru BTS Bakti Kominfo
Pegawai BPK ini diduga terima Rp40 milliar dalam kasus BTS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu (14/10/2023).
"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Edward Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo
1. Sadikin Rusli diduga terima aliran dana Rp40 miliar
Sadikin Rusli diketahui merupakan pihak yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima aliran uang Rp40 miliar untuk menutup kasus korupsi Rp8,03 triliun.
"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Kejaksaan Agung," katanya.
Baca Juga: Kejagung Bidik 1 Tersangka Lain Setelah Edward di Kasus BTS Kominfo