TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru BTS Bakti Kominfo

Pegawai BPK ini diduga terima Rp40 milliar dalam kasus BTS

Sadikin Rusli, tersangka baru kasus BTS Kominfo yang ditangkap Kejagung (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu (14/10/2023).

"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Edward Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo

1. Sadikin Rusli diduga terima aliran dana Rp40 miliar

Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sadikin Rusli diketahui merupakan pihak yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima aliran uang Rp40 miliar untuk menutup kasus korupsi Rp8,03 triliun.

"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Kejaksaan Agung," katanya.

2. Sadikin ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketut mengatakan berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka, hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai 03 November 2023," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Bidik 1 Tersangka Lain Setelah Edward di Kasus BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya