TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Geledah 3 Tempat Kasus Korupsi Tol Japek, Temukan 354.700 US$

Penyidik menemukan bukti dan dokumen

Penyidik Kejagung lakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara Tol Japek. (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 3 tempat terkait kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Hasilnya, jaksa menyita uang senilai 354.700 dolar AS.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,3 T

Baca Juga: Tol Japek-JORR Ditargetkan Uji Coba Bayar Tol Tanpa Kartu Akhir 2023

1. Penyidik geledah tiga tempat

Penyidik Kejagung lakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara Tol Japek. (dok. Humas Kejagung)

Ketut mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di PT GSF yang berada di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudian, di PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara Nomor 87, RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. 

Penyidik juga melakukan penggeledahan di PT RUA yang berada di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. 

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G BAKTI Kominfo

2. Penyidik menemukan bukti dokumen

Kapenkum Kejaksan Agung Jakarta.

Ketut membeberkan, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana dari tiga tempat tersebut.

"Tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 dolar AS yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," katanya.

Baca Juga: Ada Aliran Rp60 M di Kasus BTS Kominfo untuk Pendampingan Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya