TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadisnaker DKI: UMP Terlalu Tinggi Banyak PHK

Serikat pekerja meminta UMP 2024 Rp5,6 juta

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tinggi akan membuat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) naik.

"Menurut saya juga harus dipahami, karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga, nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!

1. PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah mengakomodasi pekerja dan pengusaha

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Hari mengatakan UMP 2024 DKI Jakarta sudah dihitung secara ideal, dan mengakomodir tuntutan pekerja dan pengusaha.

"Itu sudah dihitung kira-kira idealnya di mana, jadi sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus, saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," katanya.

Baca Juga: Geruduk Balai Kota Minta UMP DKI Naik Rp5,6 Juta, Buruh: Logis!

2. Keputusan UMP 2024 di tangan kepala daerah

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hari memastikan tiga usulan hasil sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

"Kita Dewan (Pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya