Kadisnaker DKI: UMP Terlalu Tinggi Banyak PHK
Serikat pekerja meminta UMP 2024 Rp5,6 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tinggi akan membuat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) naik.
"Menurut saya juga harus dipahami, karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga, nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!
1. PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah mengakomodasi pekerja dan pengusaha
Hari mengatakan UMP 2024 DKI Jakarta sudah dihitung secara ideal, dan mengakomodir tuntutan pekerja dan pengusaha.
"Itu sudah dihitung kira-kira idealnya di mana, jadi sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus, saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," katanya.
Baca Juga: Geruduk Balai Kota Minta UMP DKI Naik Rp5,6 Juta, Buruh: Logis!