Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu yang diatur dalam beleid masalah susu formula. Dalam pasal 33, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif termasuk menggaet Influencer, memasang iklan serta berikan potongan harga.
"Penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," bunyi Pasal 33 bagian dikutip Rabu (31/7/2024).
1. Larang berikan diskon
ilustrasi wanita memegang tulisan diskon 50% (pixels.com/ Gustavo Fring) Poin a dalam pasal 33 tersebut menyebutkan produsen dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Kemudian bagian b, melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi poin C.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan
2. Faskes tidak boleh terima hadiah dari produsen
Ilustrasi tenaga kesehatan salah satu Puskesmas di PPU (IDN Times/Ervan) Kemudian dalam pasal 35 menyebutkan larangan penerimaan hadiah atau bantuan dari distributor susu.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu," bunyi Pasal 35 bagian 1.
Baca Juga: Produsen Susu Bayi Dilarang Beri Diskon dan Pakai Influencer