Izin Praktik RS-Dokter Terlibat Klaim Fiktif BPJS Terancam Dicabut
Klaim fiktif BPJS Kesehatan capai Rp501,27 juta.
Intinya Sih...
- Rumah sakit swasta di Sumatera Utara dan Jawa Tengah terlibat kecurangan terkait klaim fiktif dan manipulasi diagnosis BPJS Kesehatan senilai Rp501,27 juta.
- Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab, termasuk penundaan pengumpulan SKP hingga pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga rumah sakit swasta di Sumatera Utara dan Jawa Tengah diduga melakukan kecurangan atau fraud terkait klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Di tiga rumah sakit swasta tersebut, terjadi kasus phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75 persen dari total kasus, atau senilai Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami menegaskan, dengan temuan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab.
"Tentu ini akan ditindaklanjuti dan juga akan diberi sanksi pada setiap individu, seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS," kata Murti dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).