TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan 

Dokter harus memiliki hak imunitas dilindungi Undang-Undang

Ketua PB IDI Adib Khumaidi/IDN Times Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan dihentikan. Hal ini dilakukan setelah IDI melakukan kajian secara seksama.

"Menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan, apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II," ujar Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: IDI: Pengobatan Alternatif Perlu Monitoring

1. Konsep pasar bebas di sektor kesehatan menentang konsep Bung Karno

Ketua IDI, Adib Khumaidi melakukan demo di Senayan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan/ instagram IDI

Adib mengungkapkan kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum, sementara pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Menurut Adib, menerapkan konsep pasar bebas di sektor kesehatan sama saja menentang konsep dari Presiden Soekarno yang pernah menyatakan tentang sosialis yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia, dan memberlakukan pasar bebar di sektor kesehatan sama saja dengan menentang konsep Bung Karno tentang Sosialisme Indonesia," katanya.

2. Dokter harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh undang-undang

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Adib menegaskan tantangan utama kondisi kesehatan masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil, juga perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.

“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Disinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dhilangkan," katanya.

"Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Ikatan Istri Karyawan Pegadaian Beri Santunan ke Panti Asuhan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya