IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan
Dokter harus memiliki hak imunitas dilindungi Undang-Undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan dihentikan. Hal ini dilakukan setelah IDI melakukan kajian secara seksama.
"Menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan, apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II," ujar Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: IDI: Pengobatan Alternatif Perlu Monitoring
1. Konsep pasar bebas di sektor kesehatan menentang konsep Bung Karno
Adib mengungkapkan kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum, sementara pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Menurut Adib, menerapkan konsep pasar bebas di sektor kesehatan sama saja menentang konsep dari Presiden Soekarno yang pernah menyatakan tentang sosialis yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia, dan memberlakukan pasar bebar di sektor kesehatan sama saja dengan menentang konsep Bung Karno tentang Sosialisme Indonesia," katanya.
Baca Juga: Ikatan Istri Karyawan Pegadaian Beri Santunan ke Panti Asuhan