Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara usai namanya tak diusulkan mayoritas fraksi DPRD DKI Jakarta. Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 17 Oktober 2024.
Heru menyebut, keputusan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di DKI Jakarta sudah tepat.
"Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat. Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden," ujar Heru di Monas, Jakarta Pusat, (17/9/2024).
Baca Juga: DPRD DKI Usul 3 Nama Pj Gubernur ke Kemendagri, Tak Ada Heru Budi
1. Heru sudah jabat Pj selama dua tahun
Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Heru sudah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun. Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD DKI atas kerja sama selama ini.
"Kan udah dua tahun, rule-nya begitu dan terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua, maupun wakil ketua, dan semuanya, sekali lagi alhamdulillah," ujarnya.
Baca Juga: DPRD DKI Usul Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur
2. DPRD DKI usulkan 3 nama
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/7/2024) DPRD DKI Jakarta menetapkan tiga nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan ketiga nama calon Pj Gubernur yang diusulkan merupakan hasil pemungutan suara terbanyak dari fraksi pada Rapat Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta.
Adapun ketiga nama yang diusulkan yakni, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dengan perolehan delapan suara, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tujuh suara, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik tujuh suara.
“Tiga nama tersebut akan kita ajukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat gubernur,” ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta,
Baca Juga: Ini Tiga Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Heru Budi