Heru Buat Aturan Baru, Bebas Pajak Hanya 1 Rumah di Bawah Rp2 M
Pembebasan pajak hanya untuk satu objek PBB-P2
Intinya Sih...
- Pembebasan pajak PBB-P2 hanya untuk satu objek dengan nilai di bawah Rp2 miliar, sehingga tidak berdampak pada masyarakat kalangan bawah. Kepala Bapenda DKI Jakarta menyatakan insentif fiskal daerah berupa keringanan dan pembebasan PBB-P2 tahun 2024. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan diklaim untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi insentif pajak daerah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, tidak akan berdampak pada masyarakat kalangan bawah.
Heru mengatakan pembebasan pajak hunian senilai di bawah Rp2 miliar hanya untuk satu objek PBB.
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. (Pajak) Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena (pajak) setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ujar Heru, Rabu (19/6/2024).