TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri, KPAI : Dicuci Otaknya!

KPAI dorong pengesahan RUU TPKS

ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menduga guru pesantren yang telah memperkosa belasan santriwati sampai melahirkan anak di Bandung, Jawa Barat telah mencuci otak para santri.

"Artinya ada brainwash yang dilakukan pelaku, tentang tindakan kriminalnya. Sehingga para santrinya mau menerima, begitu juga para orang tua yang mungkin tahu anak-anaknya hamil," ujar Jasra dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Sekjen PBNU Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri

1. Peristiwa kekerasan seksual berlangsung sejak 2016

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut dia, mengingat peristiwa ini berlangsung dalam rentang waktu lama yakni 2016 sampai 2021 sampai tidak ada yang bisa mendeteksi dan melapor.

"Padahal sudah lahir bayi-bayi, ada apa dengan orang tua para korban di Bandung? Apalagi diketahui pelaku mempunyai jabatan dan kedudukan yang tentu segala kiprahnya menjadi perhatian publik di sekitarnya, tapi publik seperti dibungkam?" ujarnya

2. Kasus lama tidak terdeteksi

IDN Times/Galih Persiana

Bahkan Jasra juga menduga kasus ini kejahatan seksual ini tidak berdiri sendiri namun ada berkaitan bisnis atau suatu program sebab usaha pelaku sudah berlangsung lama tanpa ada yang melapor.

"Tanpa terdeteksi oleh regulasi pengawasan, tanpa orang tua korban melapor, tanpa tersentuh. Sedangkan eksploitasi seksual dalam rangka pesantren, menjadi kedok untuk memajukan usaha pelaku sudah berlangsung lama, bahkan ada 8 bayi, 2 santri hamil akibat perbuatannya," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren di Bandung Gegara Guru Perkosa 12 Santri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya