TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fraksi PDIP DKI Jakarta Tolak Keputusan PHK Guru Honorer

Pemprov DKI gagal memahami amanat dari UU

PLT Disdik DKI Budi Awalludin melakukan cleansing guru honorer. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Intinya Sih...

  • Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan penataan dan pembersihan tenaga honorer, merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan.
  • Potensi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, UU 20 Tahun 2023 tentang ASN harus dipahami dengan baik.

Jakarta, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menolak tegas kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, khususnya guru honorer.

Anggota Komisi E dari Fraksi PDI P Ima Mahdiah menilai, kebijakan ini merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan. Ima juga khawatir keputusan itu mengganggu sistem pembelajaran di sekolah.

"Penataan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan. Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear," ujar Ima dalam keterangan, Jumat (19/5/2024).

Baca Juga: DPRD DKI Panggil Dinas Pendidikan Buntut Pecat Ratusan Guru Honorer

1. Pemprov gagal memahami amanat dari UU

Formulir pos pengaduan guru honorer terdampak cleansing (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti potensi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat terkait penghapusan tenaga honorer. 

Menurut Ima, kebijakan penataan tenaga honorer ini sebenarnya merupakan kebijakan yang awalnya dibuat pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024. 

"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN, bukan untuk melakukan pemecatan atau pun pembersihan (cleansing). Jadi menurut kami, Pemprov sudah gagal memahami apa amanat dari UU tersebut," lanjut Ima.

Baca Juga: Disdik DKI: Guru Honorer yang Diberhentikan, Diangkat Kepsek Sepihak

2. Proses rekrutmen guru honorer sudah salah

Konpers Pembukaan Pos Pengaduan Guru Honorer Korban Pemberhentian Disdik DKI Jakarta di Gedung LBH Jakarta, Jakpus, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ima mengatakan masalah ini juga terjadi karena ada salah kelola dari proses rekrutmen tenaga honorer pendidikan. Banyak guru honorer yang diangkat kepala sekolah tidak melalui mekanisme pengangkatan sesuai prosedur.

Pengangkatan tenaga honorer itu dipengaruh faktor subjektif dan seleksi yang tak sesuai ketentuan.

"Pengangkatan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolah dan tidak ada rekomendasi dari dinas pendidikan. Hal ini yang akhirnya menjadi temuan BPK," ujar Ima.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Dipecat Disdik, LBH Jakarta Buka Kanal Pengaduan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya