TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD DKI Usul Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur

Masa jabatan Heru sebagai Pj berakhir 17 Oktober 2024

Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (8/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Jajaran pimpinan DPRD DKI Jakarta mengusulkan supaya jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, diperpanjang tiga hingga empat bulan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menanggapi masa berakhirnya masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober mendatang.

"Sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta," katanya dalam keterangan, Selasa (10/9/2024).

1. Tidak perlu penjabat gubernur yang baru

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mantau program makan siang gratis. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Jhoni, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan penjabat gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.

Jhoni meminta pemerintah pusat mempertimbangkan menambah masa jabatan penjabat gubernur hingga gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dilantik pada Januari 2025.

“Kalau dari pandangan saya pribadi, sebaiknya Pj Gubernur sekarang meneruskan kerjanya sampai tiga atau empat bulan lagi. Tak perlu ada Pj yang baru," katanya.

Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus, Heru Budi Imbau Warga DKI Jaga Kebersihan 

2. Pj gubernur baru butuh waktu penyesuaian

Pemandangan Jakarta dari kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jika dipilih penjabat gubernur baru, kata Jhoni, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatannya. Sehingga dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Berbeda dengan Heru, yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur, dia tinggal menyiapkan program strategis untuk dieksekusi pejabat gubernur definitif selanjutnya," ucap dia.

Baca Juga: Pamitan, Ketua DPRD Serahkan Pelat B 2 DKI ke Heru Budi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya