DPRD DKI Usul Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur
Masa jabatan Heru sebagai Pj berakhir 17 Oktober 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jajaran pimpinan DPRD DKI Jakarta mengusulkan supaya jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, diperpanjang tiga hingga empat bulan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menanggapi masa berakhirnya masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober mendatang.
"Sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta," katanya dalam keterangan, Selasa (10/9/2024).
1. Tidak perlu penjabat gubernur yang baru
Menurut Jhoni, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan penjabat gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.
Jhoni meminta pemerintah pusat mempertimbangkan menambah masa jabatan penjabat gubernur hingga gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dilantik pada Januari 2025.
“Kalau dari pandangan saya pribadi, sebaiknya Pj Gubernur sekarang meneruskan kerjanya sampai tiga atau empat bulan lagi. Tak perlu ada Pj yang baru," katanya.
Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus, Heru Budi Imbau Warga DKI Jaga Kebersihan