TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter RS Kariadi Kritik Menkes Dipecat, IDI Siap Dampingi Hukum

Dokter Zainal kerap mengkritik kebijakan Menkes

Wakil Direktur PLN Darmawan Prasodjo meninjau langsung RSUP Dr Sardjito di DIY dan RSUP Dr Kariadi di Semarang pada Sabtu (10/7/2021). (Dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan IDI Wilayah Jawa Tengah siap memberikan pendampingan hukum kepada Profesor dr Zainal Muttaqin yang dipecat oleh RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui, dokter spesialis bedah tersebut dipecat oleh pihak rumah sakit karena diduga sikapnya yang vokal dan mengkritik Menteri Kesehatan.

"Apabila diperlukan, IDI Wilayah Jateng dan PB IDI siap memberikan pendampingan hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPHP2A) IDI, sesuai peraturan organisasi profesi PB IDI karena beliau adalah anggota IDI," tegas Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah, Djoko Handojo, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: Kritik Kemenkes Diduga Jadi Alasan Pemberhentian Ahli Bedah Syaraf Zainal Muttaqin Dari RS Kariadi

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik Gegara Arcturus, Kemenkes Imbau Pakai Masker Lagi

1. Berharap bisa diselesaikan kekeluargaan

Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi dan Ketua Satgas CoVID PB IDI Erlina Burhan dalam konferensi pers di Gedung Dr R Soeharto, Kamis (9/3/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Djoko, masalah ini semestinya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh semua pihak yang terlibat. 

"Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemik COVID-19 lalu," imbuhnya.

Baca Juga: Musim Mudik, Kemenkes Minta Masyarakat Tingkatkan Disiplin PHBS

2. Dokter Zainal Muttaqin merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Apalagi, lanjut Djoko, dokter Zainal Muttaqin merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi bisa menjadi lebih baik. 

"Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama pandemik COVID, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berasaskan Pancasila" tegasnya. 

3. Zainal kerap menulis opini yang kritik kebijakan Menkes

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara, Dokter Spesialis Saraf yang juga kolega Prof Zainal mengaku terkejut dengan beredarnya surat pemberhentian Zainal dari RS dr. Kariadi Semarang yang ditandatangi langsung oleh Direktur Utama RS, drg. Farichah Hanum, pada 5 April 2023.

Menurutnya, dalam surat itu tidak dicantumkan eksplisit alasan pemberhentiannya. Apakah karena terlibat masalah hukum atau performa kerja menurun sehingga jumlah operasi yang dilakukannya sedikit. Termasuk apakah tentang kehadiran layanan klinik rawat jalan berkurang atau kunjungan pasien rawat inap yang jarang.

"Sebagai pembuat keputusan pemberhentian, maka penandatangan surat tersebut semestinya menulis dengan jelas apa alasannya. Hal ini sebagai tanggungjawab moral seorang pemimpin, sekaligus menghapus prasangka yang berkembang dari ketidakjelasan itu," tegasnya. 

"Dugaan saya, penyingkiran Prof. dr. Zainal Muttaqin, dari RS. dr. Kariadi berkaitan dengan tulisan-tulisan beliau yang tersebar luas di media. Dalam media tersebut beliau kerap kali menulis opini yang berseberangan dengan pernyataan dan arah kebijakan Menkes, Budi Gunadi Sadikin," katanya.

Berkaitan hal tersebut IDN Times berusaha menghubungi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Kemenkes, namun sampai berita ini dibuat belum ada tanggapan.

Baca Juga: Layani Pemudik, Kemenkes Siagakan 2 Ribu Posko dan 352 Ambulans Motor 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya