DLH Kritik Alat Sensor Swasta di Jakarta Belum Standar: Bikin Bias
KLHK diharapkan terbitkan standarisasi alat kualitas udara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan, menempatkan sensor pemantau kualitas udara IQ Air yang dipasang oleh produsen air purifier di sekitar kawasan Jakarta harus sesuai dengan aturan.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, alat pemantau kualitas udara yang dijual oleh para vendor dikhawatirkan menimbulkan bias di masyarakat. Asep mengimbau agar para vendor bisa melakukan edukasi pada masyarakat tentang perawatan dan cara memasangnya.
"Jadi semakin baiknya, tempat alat itu, pemeliharaannya, pasti akan akurat data yang diberikan dari alat itu. Tapi kalau penempatannya dan pemeliharaannya tidak disampaikan baik oleh vendor, maka dikhawatirkan hasil dari alat itu menjadi bias," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).
Baca Juga: 5 Cara Sederhana Mengurangi Polusi Udara di Lingkungan Rumahmu!
1. Standarisasi dari KLHK
Asep menambahkan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan standarisasi terkait alat atau sensor pemantau kualitas udara, sebab hal itu berada di ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK)
"Kalau penertiban, KLHK akan segera memberikan standarisasi, jadi ada SNI terhadap alat itu. Jadi nanti akan ada standar dari KLHK," katanya.
Baca Juga: Bikin Resah, BMKG Minta KLHK Setop Publikasi IQAir