TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DLH DKI Minta Panitia Kurban Pakai Besek dan Daun untuk Wadah Daging

Panitia kurban diminta terapkan ecoqurban, hindari plastik

Ilustrasi orang memotong daging kurban. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat, terutama yang terlibat panitia kurban untuk menerapkan prinsip ecoqurban saat Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, proses tersebut mulai penyembelihan hewan kurban yang tidak mencemari lingkungan, hingga distribusi hewan kurban kepada penerima dengan wadah yang ramah lingkungan.

"Panitia kurban hingga masyarakat umum bisa berkontribusi dalam penerapan prinsip ecoqurban ini, seperti menjaga kebersihan tempat kurban, tidak membiarkan limbah hewan berceceran, dan menggunakan wadah ramah lingkungan," imbaunya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6/2023).

1. Kantong plastik kresek hitam mengandung zat karsinogen yang berbahaya bagi kesehatan

Ilustrasi plastik (IDN Times/Lia Hutasoit)

Asep menyampaikan, kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai secara alamiah. Selain itu, kantong plastik kresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.

“Dalam proses pembuatanya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan dan kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang,” ungkap dia.

Baca Juga: 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

2. Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai

Ilustrasi kemasan alami (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain itu, Asep berharap, pendistribusian daging kurban bisa menggunakan wadah yang ramah lingkungan, yakni yang terbuat dari bahan yang dapat diurai alam.

Asep menjelaskan, masyarakat atau panitia kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa, dan besek daun pandan.

Penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

“Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu,” ungkap Asep.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya