Diskriminasi Kian Naik, Pemerintah Diminta Rancang UU Antidiskriminasi
Indonesia berada di posisi ke-108 dari 129 negara
Intinya Sih...
- Indonesia berada di posisi ke-108 dari 129 negara dalam Global Inclusiveness Index 2023. Kelompok rentan seperti disabilitas, minoritas agama, perempuan, minoritas gender dan seksualitas, serta orang dengan HIV mengalami diskriminasi. Survei nasional menunjukkan 91.1 persen responden pernah melihat diskriminasi, dengan 84 persen di antaranya merasa marah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Praktik diskriminasi terhadap berbagai kelompok rentan di Indonesia masih terjadi, bahkan semakin meningkat. Kelompok rentan yang kerap mengalami diskriminasi yakni disabilitas, minoritas agama, perempuan, minoritas gender dan seksualitas, serta orang dengan HIV, populasi kunci dan masyarakat adat.
Berdasarkan Global Inclusiveness Index 2023, Indonesia berada di posisi ke-108 dari 129 negara, dari sebelumnya posisi ke-96 dari 133 negara pada 2021.
"Indonesia memiliki berbagai undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang HAM (UU HAM), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Penyandang Disabilitas, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Kesehatan, yang menyediakan perlindungan hak asasi manusia (HAM), namun semuanya tidak bersifat komprehensif," ujar peneliti Amnesty Internasional yang juga moderator acara ini, Papang Hidayat, di Cikini, Jakarta, Kamis (27/6/2024).