Disdukcapil DKI Nonaktifkan 284 Ribu KTP, Klaim Tak Pengaruhi Pilkada
Hak politik terdampak kebijakan ini tidak terblokir
Intinya Sih...
- Disdukcapil DKI Jakarta menonaktifkan 284 ribu NIK KTP untuk meningkatkan keakuratan data penduduk.
- Penonaktifan dilakukan setelah verifikasi oleh petugas Dukcapil, tidak berkorelasi dengan Pilkada Jakarta, dan tidak mempengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Pemilik NIK yang akan dihapus dapat mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan agar hak politik mereka tetap aman.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan 284 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Warga DKI Jakarta. Penonaktifan ini untuk meningkatkan keakuratan data penduduk Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK tersebut berdasarkan surat yang diajukan ke Kemendagri.
"Yang membedakan dia dengan sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 (dinonaktifkan)," kata Budi di Balai Kota di DKI Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Disdukcapil DKI: Penonaktifan NIK KTP Berdampak ke BPJS hingga STNK