TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdik DKI: Guru Honorer yang Diberhentikan, Diangkat Kepsek Sepihak

Pengangkatan guru honorer tanpa sepengetahuan Disdik DKI

PLT Disdik DKI Budi Awalludin melakukan cleansing guru honorer. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Intinya Sih...

  • Guru honorer di DKI Jakarta diangkat oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Disdik DKI
  • Pemberian dana BOS kepada guru honorer tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  • Disdik DKI Jakarta melakukan penataan dan penertiban terhadap guru honorer untuk memastikan keteraturan dalam pengangkatan mereka

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer yang diberhentikan atau terkena cleansing merupakan guru yang diangkat oleh kepala sekolah.

"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Budi di Balai Kota, Rabu (17/7/2024).

 

1. Guru honorer diangkat tanpa sistem seleksi

Guru honorer yang terancam dipecat. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi mengatakan guru honorer tersebut diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan. 

"Kami sudah informasikan jauh hari ya dari 2017 jangan mengangkat guru honorer. Nah dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," paparnya.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Dipecat Disdik, LBH Jakarta Buka Kanal Pengaduan

2. Guru yang terima dana BOS terdata di dalam Dapodik

PLT Disdik DKI Budi Awalludin melakukan cleansing guru honorer. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Budi menerangkan dalam Permendikbud sudah dijelaskan bahwa pemberian dana BOS untuk guru terdapat empat kriteria yakni bukan ASN, terdata di dalam Dapodik, mereka mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK), dan tidak ada tunjangan gurunya. 

"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki mereka, yaitu tidak terdata dalam data Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK," katanya 

 

 

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Terancam Dipecat Sepihak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya