TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas DKI Wajibkan Pegawai Naik Kendaraan Listrik Tiap Rabu

Kalau gak punya kendaraan listrik, berarti naik umum ya?

DLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pegawai maupun PJLP di lingkungan Pemprov DKI, untuk tidak membawa kendaraan berbahan bakar minyak ke kantor tiap Rabu.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur, Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Apakah Air Purifier Mengurangi Polusi Udara Secara Efektif?

1. DLH berikan uji emisi gratis

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku Dinas LH setiap hari.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ungkapnya.

2. Kendaraan masuk DLH wajib lulus uji emisi

DLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Asep menambahkan, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta, seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.

"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," paparnya.

Baca Juga: Jenis Masker yang Aman Dipakai untuk Polusi Udara, Apa Saja?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya