Dinas DKI Wajibkan Pegawai Naik Kendaraan Listrik Tiap Rabu
Kalau gak punya kendaraan listrik, berarti naik umum ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pegawai maupun PJLP di lingkungan Pemprov DKI, untuk tidak membawa kendaraan berbahan bakar minyak ke kantor tiap Rabu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur, Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Apakah Air Purifier Mengurangi Polusi Udara Secara Efektif?
1. DLH berikan uji emisi gratis
Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku Dinas LH setiap hari.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ungkapnya.
Baca Juga: Jenis Masker yang Aman Dipakai untuk Polusi Udara, Apa Saja?