TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dimulai 12 Januari, Cek Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster

Tidak semua bisa menerima vaksin booster

Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan vaksinasi COVID-19 dosis tiga atau booster yang dimulai pada 12 Januari 2022. Vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang vaksinasinya sudah di atas 70 persen untuk dosis pertama.

“Diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Dan akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama, dan 60 persen untuk suntik kedua,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

Budi pernah menyampaikan kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapat booster secara gratis, asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan disiapkan 92 juta vaksin. Sisanya, biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen,” ujar Budi ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada 14 Desember 2021. 

Selain lansia, pemerintah akan memberikan vaksin booster gratis pada masyarakat yang memenuhi kriteria berikut.

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Berapa Harga Resmi dari Pemerintah?

1. Berikut kriteria penerima prioritas booster

Vaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. Dok. Pertamina MOR IV Jateng-DIY.

Booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu alias terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Berikut kriteria penerima prioritas booster:

1. Lansia.
2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid.
3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun.
4. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

2. Syarat penerima booster

Detail botol berisi vaksin COVID-19 Moderna. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Vaksin booster tidak bisa diberikan pada semua orang, namun ada sejumlah syarat penerima booster:

1. Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin COVID-19.
2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya.
3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan COVID-19.

3. Akan gunakan dua skema vaksinasi

Ilustrasi antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Untuk jenis boosternya, Budi menuturkan, pemerintah akan menggunakan dua skema. Ia menerinciu homologous atau dengan vaksin yang sama dan heterologous atau dengan vaksin berbeda.

Keputusan terkait hal itu akan disegera diumumkan pemerintah. “Nanti akan ditentukan 10 (Januari), mudah-mudahan sudah keluar dari ITAGI dan BPOM,” kata Budi.

Baca Juga: Fakta-Fakta soal Vaksin Booster COVID-19 yang Perlu Kamu Tahu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya