Dimulai 12 Januari, Cek Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster
Tidak semua bisa menerima vaksin booster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan vaksinasi COVID-19 dosis tiga atau booster yang dimulai pada 12 Januari 2022. Vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang vaksinasinya sudah di atas 70 persen untuk dosis pertama.
“Diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Dan akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama, dan 60 persen untuk suntik kedua,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Budi pernah menyampaikan kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapat booster secara gratis, asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan disiapkan 92 juta vaksin. Sisanya, biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen,” ujar Budi ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada 14 Desember 2021.
Selain lansia, pemerintah akan memberikan vaksin booster gratis pada masyarakat yang memenuhi kriteria berikut.
Baca Juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Berapa Harga Resmi dari Pemerintah?
1. Berikut kriteria penerima prioritas booster
Booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu alias terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Berikut kriteria penerima prioritas booster:
1. Lansia.
2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid.
3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun.
4. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Fakta-Fakta soal Vaksin Booster COVID-19 yang Perlu Kamu Tahu