TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan ke Polisi soal Tewasnya Dokter PPDS, Menkes Budi: Silakan

Menkes buka pintu mediasi dengan Komite Solidaritas Profesi

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin meresmikan layanan eksekutif RSAB Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya Sih...

  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum dihubungi pihak kepolisian terkait laporan Komite Solidaritas Profesi.
  • Budi membuka pintu mediasi dengan Komite Solidaritas Profesi terkait dugaan berita bohong kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Undip.
  • Perwakilan Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menkes Budi dan Dirjen Yankes Kemenkes ke Bareskrim Polri atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait laporan yang dilayangkan Komite Solidaritas Profesi ke Bareskrim Polri terhadap dirinya.

Budi mengatakan, sampai saat ini belum dihubungi pihak kepolisian terkait laporan tersebut, begitu juga tidak ada permintaan mediasi.

"Setahu saya sama Bareskrim enggak diterima (laporan), saya belum dikontak," katanya di RSAB Harapan Kita, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Menkes dan Dirjen Yankes Dilaporkan ke Polisi soal PPDS Undip

1. Buka pintu mediasi

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski demikian, Budi membuka pintu mediasi dengan Komite Solidaritas Profesi yang melaporkan terkait dugaan berita bohong kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

"Ya artinya kalau mereka mau datang, silakan," imbuhnya.

2. Menkes dan Dirjen Yankes dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya sebut kasus PPDS dilimpahkan ke Polda Jateng. (IDN Times/Amir Faisol)

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser, melaporkan Menkes Budi dan Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya, ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya