TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Mikrotrans, Transjakarta Klaim Terapkan Keadilan Semua Operator

Pemberian subsidi untuk melayani masyarakat

Sopir Jaklingko demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024) (dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Intinya Sih...

  • Transjakarta mengklaim menerapkan sistem keadilan kepada operator dan telah memenuhi prosedur yang berlaku. Pembiayaan penyelenggaraan transportasi bersumber dari Dana PSO untuk melayani kebutuhan mobilitas masyarakat. Pembukaan rute baru dan penambahan layanan dilakukan melalui kajian sistematis sesuai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Jakarta, IDN Times - PT Transjakarta menegaskan mereka mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan sistem keadilan kepada seluruh operator. Transjakarta telah memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang berlaku. 

Pernyataan ini menanggapi aspirasi sopir Mikrotrans yang unjuk rasa di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (30/7/2024).

"Penentuan harga per km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," kata Tjahyadi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Rabu (31/7/2024).

1. Subsidi untuk melayani masyarakat

ilustrasi mikrotrans JakLingko (smartcity.jakarta.go.id)

Tjahyadi menerangkan pembiayaan penyelenggaraan sistem transportasi publik di Jakarta yang dilaksanakan Transjakarta bersumber dari Dana PSO (Public Service Obligation), yang dialokasikan dalam bentuk layanan transportasi yang nyaman dan aksesabel. 

 “Jadi, subsidi bukan untuk Transjakarta atau pun operator, tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya," paparnya.

Baca Juga: Sopir Jaklingko Demo, TransJakarta Minta Maaf ke Warga

2. Penambahan rute baru sesuai kebutuhan

Operasional Mikrotrans selama 24 Jam (Dok/Humas Transjakarta)

Tjahyadi menjelaskan pembukaan rute baru maupun penambahan layanan terhadap mobilitas armada dilakukan melalui kajian yang sistematis, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Apabila di luar kebutuhan menjadi pemborosan anggaran.

"Subsidi (Public Service Obligation (PSO) diperuntukkan bagi layanan masyarakat, bukan untuk Transjakarta dan bukan untuk operator," ujarnya.

Baca Juga: Sopir JakLingko Mogok, Demo di Depan Balai Kota DKI Jakarta Pagi Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya