Catat, Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran
Pemerintah telah terbitkan Undang-Undang Kesehatan
Intinya Sih...
- Presiden Jokowi melarang penjualan rokok dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang
- Larangan penjualan kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, serta larangan penempatan produk di area pintu masuk
- Produsen wajib mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar pada kemasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang.
Hal ini tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi pasal 434 ayat 1 poin c.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya