Catat, Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker Meski Aturan Sudah Dicabut
KCI masih menunggu SE terbaru dari Kemenhub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meskipun pemerintah sudah resmi mencabut aturan masker namun PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.
"Masih (diwajibkan pakai masker), saat ini kami masih menunggu SE terbaru dari Kementerian Perhubungan," kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga: Penumpang Bus TransJakarta Diperbolehkan Tak Pakai Masker
1. KCI masih menunggu SE terbaru Kemenhub
Leza mengungkapkan aturan protokol kesehatan dalam perjalanan di KRL tidak ada perubahan termasuk kewajiban vaksinasi. Namun, lanjut Leza, jika SE terbaru dari Kemenhub sudah keluar maka pihaknya akan segera menyesuaikan.
"Apabila sudah ada kami akan menyesuaikan. Jadi sementara menunggu SE yang baru aturan yang diterapkan masih yang existing," katanya.
Baca Juga: Kemenkes: Aturan Masker di Sekolah Kewenangan Kemendikbud